FORUM BETAWI REMPUG SEJABODETABEK

FORUM BETAWI REMPUG SEJABODETABEK
FORUM BETAWI REMPUG SEJABODETABEK

Sabtu, 23 April 2011

ANGGARAN DASAR FORUM BETAWI REMPUG (FBR)

ANGGARAN DASAR
FORUM BETAWI REMPUG (FBR)
MUQADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim.

Bahwa Allah Subhanahu Wata’ala telah menetapkan manusia sebagai khalifah-Nya untuk membangun dan mengatur kehidupan di muka bumi sesuai dengan fitrahnya. Setiap manusia diharuskan berusaha memenuhi segala kebutuhan yang dianggap dapat meningkatkan kualitas sumber dayanya dalam rangka mengembangkan proses aktualisasi kefitrahannya dengan tujuan hanya untuk mengabdi kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala.
Masyarakat Betawi sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawabnya kepada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, bertekad untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimilikinya, membina solidaritas dan kekompakan yang kuat serta menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman, demokrasi, hak-hak azasi manusia, supremasi hukum dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan Islam sebagai rahmat bagi semesta alam.
Meyakini bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan taufiq, hidayah dan inayah Allah Subhanahu Wata’ala serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah kami masyarakat Betawi se-Jabodetabek menghimpun diri dalam suatu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 1; Nama
Organisasi ini bernama Forum Betawi Rempug disingkat FBR.
Pasal 2; Waktu, Tempat dan Kedudukan
FBR didirikan di Jakarta pada tanggal 8 Rabiul Tsani 1422 Hijriah bertepatan dengan tanggal 29 Juli 2001 Masehi untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
AZAS DAN LANDASAN


Pasal 3; Azas
FBR berazaskan Islam.
Pasal 4; Landasan
FBR berlandaskan Al-quran, Assunah, Pancasila dan UUD 1945.

BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT


Pasal 5; Tujuan
Terbinanya masyarakat Betawi yang bersatu, kreatif, inovatif, pencipta dan pengabdi yang berkepribadian Islam serta bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata’ala.
Pasal 6; Usaha
a.    Membina hubungan persaudaraan yang kokoh di antara sesama masyarakat Betawi dan masyarakat lainnya demi terciptanya kehidupan yang aman, nyaman, dan damai serta bahagia dunia dan akhirat;
b.    Membina hubungan kerjasama dengan pemerintah dan lainnya dalam melaksanakan upaya pemberdayaan masyarakat demi tercapainya kesejahteraan sosial;
c.    Meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat Betawi melalui pendidikan dan pelatihan keterampilan serta penyaluran kerja;
d.    Meningkatkan peranan masyarakat Betawi dalam berbagai aspek kehidupan;
e.    Melestarikan dan mengembangkan seni budaya Betawi sebagai bagian dari kebudayaan Nasional;
f.    Melaksanakan Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar.

Pasal 7; Sifat
FBR bersifat independen.
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN


Pasal 8; Status
FBR merupakan organisasi kemasyarakatan.
Pasal 9; Fungsi
FBR berfungsi sebagai pelopor perjuangan masyarakat Betawi.
Pasal 10; Peran
FBR berperan sebagai wadah dan aspirasi masyarakat Betawi yang memperjuangkan hak-hak dan cita-cita masyarakat Betawi secara umum.
BAB V
LAMBANG FBR

Pasal 11; Lambang
FBR berlambangkan gambar ondel-ondel laki-laki dan perempuan dalam sebuah lingkaran yang berwarna hijau, diatasnya terdapat tiga kubah masjid dengan tulisan FBR, dan dibawahnya terdapat tulisan Forum Betawi Rempug.
Pasal 12; Atribut
Atribut FBR yang digunakan sebagai identitas Pergerakan adalah pakaian berseragam hitam dengan baju dan celana berlengan panjang, dilengkapi dengan golok yang terselip di pinggang serta sarung yang melingkar dibagian leher dan peci hitam di kepala.
BAB VI
KEANGGOTAAN


Pasal 13; Keanggotaan
a.    Keanggotaan FBR terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan;
b.    Setiap warga Betawi yang beragama Islam dan sudah akil-baligh yang menyatakan keinginannya dan sanggup mentaati Anggaran Dasar Forum Betawi Rempug, dapat diterima menjadi anggota;
c.    Tata cara menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
d.    Anggota FBR berkewajiban mendukung dan mensukseskan usaha-usaha yang dijalankan Forum Betawi Rempug, dan berhak mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan Forum Betawi Rempug;
e.    Ketentuan mengenai kewajiban dan hak anggota serta lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
( KEKUASAAN DAN KEPEMIMPINAN )


Pasal 14; Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi FBR ada pada musyawarah.
Pasal 15; Kepemimpinan
a.    Kepemimpinan FBR di tingkat pusat dipegang oleh Pimpinan Pusat;
b.    Kepemimpinan FBR di tingkat Kotamadya dipegang oleh Pimpinan Koordinator Wilayah (Korwil)
c.    Kepemimpinan FBR di tingkat kelurahan dipegang oleh Pimpinan Gardu

Pasal 16; Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
a.    Untuk membantu Kepengurusan Pusat, maka dibentuk Dewan Pembina Pusat (Wanbinpus) sebagai tim kepengurusan yang berfungsi sebagai penasehat/konsultan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan strategis ditingkat pusat;
b.    Untuk membantu Kepengurusan Pusat, maka dibentuk Dewan Penasehat Pusat (Wanhatpus) sebagai tim kepengurusan yang berfungsi sebagai penasehat/konsultan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan teknis ditingkat pusat;
BAB VIII
PERBENDAHARAAN


Pasal 17
Harta Benda FBR di peroleh dari:
a.    Uang pangkal dan iuran anggota;
b.    Usaha-usaha Organisasi;
c.    Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN


Pasal 18;
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar.
BAB X
PENUTUP


Pasal 19;
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka akan diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20;
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Cisarua Jawa Barat
Pada Tanggal : 15 Dzul Hijjah 1422 H
28 Februari 2002 M

2 komentar:

  1. Assalamu'alaikum wr wb
    Mhn maaf telah masuk ke Forum Masyarakat Betawi, Saya Syam Asli dari Lombok hanya ingin menyampaikan rasa prihatin saya dengan adanya film Bunyamin Biang Kerok versi baru. Alasan saya sejujurnya saya penggemar sang maestro Bunyamin Sueib, kenapa harus mendompleng film atau menduplikat film aslinya, BIARLAH SANG BUNYAMIN TETEP BUNYAMIN JANGAN ADA BUNYAMIN "KW" lepas dari apa isi film yang baru itu dan lepas dari bakat sang pemain dalam film itu SAYA HANYA MERASA BAHWA FILM ITU SANGAT MENGGANGGU KARENA BISA MENHILANGKAN JEJAK ASLI SANG MAESTRO, intinya saya sangat tidak setuju dengan film BUNYAMIN BIANG KEROK YANG VERSI ORANG LAIN
    Terima kasih
    Wassalamu'alaikum wr wb

    BalasHapus
  2. Assalmualiqum mau tanya apa sarat administrasi untuk pembentukan dprt atau gardu karena diwilayah kami lum ada ormas FBR..

    BalasHapus