FORUM BETAWI REMPUG SEJABODETABEK

FORUM BETAWI REMPUG SEJABODETABEK
FORUM BETAWI REMPUG SEJABODETABEK

Sabtu, 23 April 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM BETAWI REMPUG (FBR)

ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM BETAWI REMPUG (FBR)


BAB I
PENJABARAN LAMBANG FBR

Pasal 1;
a.    Lambang FBR sebagaimana yang tersebut dalam Anggaran Dasar dengan penjelasan dan falsafah sebagai berikut :
b.    Ondel-ondel laki-laki dan perempuan melambangkan bahwa suku Betawi, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai hak yang sama dalam kedudukan, mencintai dan melestarikan seni budaya Betawi yang tidak bertentangan dengan syariat Islam;
c.    Tiga kubah masjid melambangkan Iman, Islam, dan Ihsan yang menjiwai pergerakan dan perjuangan Organisasi;
d.    Lingkaran Bundar melambangkan bahwa suku Betawi senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan serta musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
e.    Tulisan Forum Betawi Rempug melambangkan suatu perkumpulan Betawi yang bersatu, bermanfaat dan berdaya guna;
f.    Tulisan FBR merupakan singkatan dari Forum Betawi Rempug;
g.    Warna Hijau melambangkan kesejukan dan kenyamanan

Pasal 2;
Atribut FBR

Atribut FBR sebagaimana yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar memiliki makna dan falsafah sebagai berikut:
a.    Pakaian Seragam hitam dengan sarung yang melingkar dileher dan peci hitan merupakan warna/ identitas sejarah gerakan perjuangan masyarakat Betawi yang identik dengan keberanian dan ketegaran;
b.    Sarung dan peci hitam mencerminkan ciri khas ke-Islaman dari sudut pandang budaya masyarakat Betawi yang melekat erat dengan moralitas dan akhlak yang islami;
c.    Golok yang terselip dipinggang menggambarkan tradisi budaya kepahlawanan Betawi yang gagah dan berani menentang penjajahan, penindasan, dan kesewenangan;
d.    Semua atribut yang dikenakan FBR merupakan ciri khas budaya yang identik dengan keberanian, istiqomah dan kecerdasan, disamping tidak meninggalkan sifat kearifan, bijaksana dan jauh dari sifat arogansi.

 
BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3;
Anggota Biasa.

Anggota Biasa, selanjutnya disebut Anggota ialah setiap warga Betawi yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, beragama Islam, sudah akil-baligh dan sudah tercatat secara administrasi oleh Pengurus FBR serta aktif mengikuti kegiatan FBR.

Pasal 4;
Anggota Luar Biasa.

Anggota Luar Biasa ialah :
a.    Setiap warga Betawi yang berdomisili diluar wilayah Jabodetabek, beragama Islam, sudah akil-baligh, menyetujui azas, landasan, tujuan dan usaha-usaha serta sanggup melaksanakan semua Keputusan FBR;
b.    Setiap warga non Betawi yang berdomisili di dalam dan atau di luar wilayah Jabodetabek yang memiliki keterkaitan dengan Betawi, dari segi perkawinan dan atau dari tempat kelahiran, sudah akil-baligh, menyetujui azas, landasan, tujuan, dan usaha-usaha serta sanggup melaksanakan semua Keputusan FBR.

Pasal 5;
Anggota Kehormatan.

Anggota Kehormatan, ialah setiap orang yang bukan tercatat sebagai anggota biasa atau anggota luar biasa, akan tetapi dianggap telah berjasa kepada FBR, dan ditetapkan dalam keputusan Pimpinan Pusat.
 
BAB III
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

Pasal 6;
Penerimaan Anggota

a.    Anggota biasa pada dasarnya diterima melalui Gardu ditempat kerjanya;
Dalam keadaan khusus, pengelolaan administrasi anggota yang diterima tidak melalui Gardu diserahkan kepada Pimpinan Gardu ditempat tinggalnya, atau Gardu terdekat jika ditempat tinggalnya belum ada Gardu FBR;
b.    Penerimaan anggota biasa menganut cara stelsel aktif dengan cara mengajukan permintaan menjadi anggota disertai pernyataan setuju pada azas, landasan, tujuan dan usaha-usaha FBR secara tertulis dan lisan serta membayar infak sebesar RP 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
c.    Jika permintaan diluluskan, maka yang bersangkutan menjadi calon anggota selama 3 (tiga) minggu, apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukkan hal-hal yang positif, maka ia diterima menjadi anggota penuh dan kepadanya diberikan kartu anggota;
d.    Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan yang kuat, baik syar’i maupun organisasi;
e.    Anggota Keluarga dari anggota biasa FBR diakui sebagai anggota keluarga besar FBR.
Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh Pimpinan Gardu dengan mempertimbangkan kesediaan yang bersangkutan;
f.    Setelah memperoleh persetujuan Pimpinan Pusat FBR, kepadanya diberikan surat pengesahan berupa Kartu Tanda Anggota (KTA)

Pasal 7;
Pemberhentian Anggota

a.    Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan FBR karena permintaan sendiri, dipecat, atau tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan FBR;
b.    Seseorang berhenti dari keanggotaan FBR karena permintaan sendiri yang diajukan kepada Pimpinan Gardu secara tertulis, atau jika dinyatakan secara lisan perlu disaksikan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pengurus Gardu;
c.    Seseorang dipecat dari keanggotaan FBR, karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama FBR, baik ditinjau dari segi syar’I, kemaslahatan umum maupun organisasi, dengan prosedur sebagai berikut :
1.    Pada dasarnya pemecatan dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Pimpinan Pusat setelah menerima usul dari Pengurus Gardu;
2.    Sebelum dipecat anggota yang bersangkutan diberikan peringatan oleh Pimpinan Gardu;
3.    Jika setelah 15 (lima belas) hari peringatan itu tidak diperhatikan, maka Pimpinan Gardu dapat memberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan;
4.    Anggota yang diberhentikan sementara atau di pecat dapat membela diri dalam suatu kesempatan yang diberikan untuk itu dihadapan Pimpinan Pusat;
5.    Surat pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat;
6.    Jika selama pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak ruju’ilal haq, maka keanggotaannya gugur dengan sendirinya;
7.    Pimpinan Pusat mempunyai wewenang memecat seorang anggota secara langsung. Surat Keputusan pemecatan itu dikirimkan kepada Pimpinan Gardu yang bersangkutan.
8.    Pertimbangan dan tata cara yang dimaksud dalam ayat (c) pasal ini juga berlaku terhadap anggota luar biasa dan anggota kehormatan, dengan sebutan pencabutan keanggotaan.

Pasal 8;
Rangkap Anggota dan Rangkap Jabatan

a.    Anggota FBR dilarang menjadi Anggota organisasi Ke-Betawi-an lainnya dengan alasan apapun.
b.    Anggota FBR dapat dikenakan skorsing / pemecatan bila kedapatan menjadi Anggota organisasi Ke-Betawi-an lainnya.
c.    Pengurus FBR dilarang menjadi Anggota kepengurusan organisasi Ke-Betawi-an lainnya.
d.    Pengurus FBR dapat dikenakan skorsing/pemecatan bila kedapatan menjadi pengurus Organisasi Ke-Betawi-an lainnya.
e.    Anggota maupun Pengurus FBR diperkenankan menjadi anggota/pengurus organisasi lain selain Ke-Betawi-an dengan izin tertulis dari Pimpinan Pusat FBR.
 
BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 9;
Kewajiban Anggota

a.    Setia, tunduk dan taat kepada AD/ART, tata tertib dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh FBR;
b.    Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah FBR, serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya;
c.    Membayar infak bulanan atau infak tahunan yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat;
d.    Memupuk dan memelihara ukhuwah Islamiyah dan persatuan nasional

Pasal 10;
Hak Anggota

a.    Menghadiri Rapat Anggota Gardu, mengemukakan pendapat dan memberikan suara;
b.    Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan baginya;
c.    Menghadiri ceramah, pengajian, kursus, latihan dan kegiatan lain yang diadakan FBR;
Memberikan peringatan dan koreksi kepada Pengurus dengan cara dan tujuan yang baik;
d.    Mendapatkan pembelaan dan pelayanan;
e.    Mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan FBR;
f.    Anggota kehormatan berhak menghadiri kegiatan-kegiatan FBR atas undangan pengurus dan dapat memberikan saran-saran/pendapatnya, namun tidak memiliki hak suara maupun hak memilih dan dipilih.

 
BAB V
STRUKTUR KEKUASAAN

Pasal 11;
Musyawarah Besar

1.    Musyawarah Besar adalah instansi pengambilan keputusan tertinggi dalam Forum Betawi Rempug yang diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat FBR dan diadakan 5 (lima) tahun sekali;
2.    Musyawarah Besar dipimpin oleh Pimpinan Pusat Forum Betawi Rempug;
3.    Musyawarah Besar dihadiri oleh Seluruh fungsionaris Pimpinan Pusat, seluruh Fungsionaris Koordinator Wilayah masing-masing kotamadya/kabupaten dan undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat;
4.    Musyawarah Besar dibentuk melalui mekanisme kepanitiaan yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat;
5.    Pimpinan Pusat membuat rancangan peraturan Tata Tertib Musyawarah Besar yang mencakup susunan, draf dan tata cara pemilihan.

Pasal 12;
Kekuasaan dan Wewenang

1.    Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Garis Besar Program FBR;
2.    Memilih Pimpinan Pusat dengan jalan memilih Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dalam kapasitasnya sebagai mide formatur;
3.    Menetapkan tempat untuk Musyawarah Besar selanjutnya;
4.    Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

Pasal 13;
Rapat Kerja Pimpinan Pusat

1.    Rapat kerja diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat dihadiri oleh seluruh fungsionaris Pimpinan Pusat dan diadakan pasca Musyawarah Besar;
2.    Rapat kerja bertujuan untuk membahas kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh organisasi pada periode kepengurusan yang akan berlangsung;
3.    Rapat kerja diadakan paling tidak satu (1) kali dalam triwulan kepengurusan.

Pasal 14;
Rapat Koordinasi Pimpinan Pusat

1.    Rapat koordinasi Pimpinan Pusat dihadiri oleh seluruh fungsionaris Pimpinan Pusat dan seluruh fungsionaris Koordinator Wilayah dari masing-masing Kotamadya/Kabupaten;
2.    Rapat koordinasi bertujuan untuk melakukan koordinasi dan konsulidasi organisasi ditingkat pusat maupun ditingkat korwil;
3.    Rapat koordinasi diadakan paling tidak 1 (satu) kali setiap bulan.

Pasal 15;
Rapat Harian Pimpinan Pusat

1.    Rapat Harian diadakan dalam rangka membahas program-program kerja harian kepengurusan dan kebijakan-kebijakan program yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Pusat;
2.    Rapat harian dihadiri oleh fungsionaris Pimpinan Pusat;
3.    Rapat harian diadakan paling tidak sedikitnya 1 (satu) kali dalam satu minggu.

Pasal 16;
Musyawarah Koordinator Wilayah (Muskorwil)

1.    Musyawarah Koordinator Wilayah adalah instansi pengambilan keputusan tertinggi di tingkat kaotamadya/kabupaten dan diadakan 5 (lima) tahun sekali;
2.    Musyawarah Korwil dipimpin oleh Korwil;
3.    Musyawarah Korwil dihadiri oleh Seluruh fungsionaris Korwil, perwakilan Pimpinan Pusat dan seluruh fungsionaris Pimpinan Gardu dan undangan yang ditetapkan oleh Korwilt;
4.    Musyawarah Korwil dibentuk melalui mekanisme kepanitiaan yang bertanggung jawab kepada Korwil;
5.    Korwil membuat rancangan peraturan Tata Tertib Musyawarah Korwil yang mencakup susunan, draf dan tata cara pemilihan.

Pasal 17;
Rapat Kerja Pimpinan Koordinator Wilayah

1.    Rapat kerja Korwil diselenggarakan oleh Korwil dihadiri oleh seluruh fungsionaris Pimpinan Gardu dan diadakan pasca Musyawarah Korwil;
2.    Rapat kerja Korwil bertujuan untuk membahas kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh organisasi di tingkat kotamadya/kabupaten pada periode kepengurusan yang akan berlangsung;
3.    Rapat kerja Korwil diadakan paling tidak satu (1) kali dalam triwulan kepengurusan.

Pasal 18;
Rapat Koordinasi Pimpinan Koordinator Wilayah

1.    Rapat koordinasi Korwil dihadiri oleh seluruh fungsionaris Korwil dan seluruh fungsionaris Pimpinan Gardu;
2.    Rapat koordinasi bertujuan untuk melakukan koordinasi dan konsulidasi organisasi ditingkat Korwil maupun ditingkat Gardu;
3.    Rapat koordinasi Korwil diadakan paling tidak 1 (satu) kali setiap bulan.


Pasal 19;
Rapat Harian Pimpinan Koordinator Wilayah

1.    Rapat Harian diadakan dalam rangka membahas program-program kerja harian kepengurusan dan kebijakan-kebijakan program yang akan dilaksanakan oleh Korwil;
2.    Rapat harian dihadiri oleh fungsionaris Korwil;
3.    Rapat harian Korwil diadakan paling tidak sedikitnya 1 (satu) kali dalam satu minggu.

Pasal 20;
Musyawarah Gardu

1.    Musyawarah Gardu adalah instansi pengambilan keputusan tinggi ditingkat wilayah;
2.    Musyawarah Gardu dipimpin oleh Pimpinan Gardu FBR;
3.    Musyawarah Gardu dihadiri oleh seluruh fungsionaris Pimpinan Gardu, Perwakilan fungsionaris Korwil dan Undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Gardu;
4.    Musyawarah Gardu dibentuk melalui mekanisme kepanitiaan yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Gardu;
5.    Pimpinan gardu membuat rancangan peraturan Tata Tertib Musyawarah Gardu yang mencakup draf dan tata cara pemilihan.

Pasal 21;
Rapat Kerja Pimpinan Gardu.

1.    Rapat kerja Pengurus Gardu diadakan pasca musyawarah gardu oleh seluruh fungsionaris Pengurus Gardu, dihadiri oleh seluruh fungsionaris Pengurus Gardu;
2.    Rapat kerja Pengurus bertujuan untuk membahas kebijakan program kerja kepengurusan Gardu;
3.    Rapat kerja Pengurus Gardu diadakan 1 (satu) kali dalam triwulan masa kepengurusan .

Pasal 22;
Rapat Harian Pimpinan Gardu.

Rapat Harian dihadiri oleh seluruh fungsionaris Pengurus Gardu;
Rapat Harian bertujuan untuk membahas program-program kerja kepengurusan dan membahas persoalan-persoalan kedaerahan, serta membahas persoalan-persoalan kedaerahan, serta membahas persoalan-persoalan keanggotaan;
Rapat harian diadakan paling tidak 1 (satu) kali dalam satu minggu.

 
BAB VI
STRUKTUR DAN PENGURUS ORGANISASI

Pasal 23;
Pimpinan Pusat

1.    Pimpinan Pusat (PP); Pimpinan Pusat adalah kepengurusan organisasi di tingkat pusat dan berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia;
2.    Pimpinan Pusat sebagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam Forum Betawi Rempug merupakan penanggung jawab kebijaksanaan organisasi dan pelaksanaan keputusan Musyawarah Besar.
3.    Kepengurusan Pusat terdiri dari; 1 (satu) orang Ketua Umum, 2 (dua) orang Wakil Ketua Umum, 1 (satu) orang sekretaris Jenderal, dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Sekretaris Jenderal, 1 (satu) orang Bendahara Umum, dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Bendahara Umum serta Departemen-Departemen.
4.    Dalam menjalankan program kebijakan kepemimpinan Pengurus Pusat, maka dibentuk departemen-departemen yang berfungsi sebagai pembantu umum dalam menjalankan program kerja Organisasi. Diantaranya ialah :
a.    Departemen Pendidikan, Pelatihan dan Pengkaderan;
b.    Departemen Pemberdayaan Perempuan;
c.    Departemen Seni dan Budaya;
d.    Departemen kelembagaan Ekonomi;
e.    Departemen Bantuan Hukum Masyarakat;
f.    Departemen Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga;
g.    Departemen Kepemudaan dan Olah Raga;
h.    Departemen Pembinaan Mental dan Spiritual.

Pasal 24;
Pimpinan Kordinator Wilayah

1.    Pimpinan Korwil; Pimpinan Korwil adalah kepengurusan organisasi di tingkat kotamadya/kabupaten dan berkedudukan di Kotamadya/kabupaten;
2.    Pimpinan Korwil sebagai tingkat kepengurusan tertinggi di tingkat kotamadya/kabupaten merupakan penanggung jawab kebijaksanaan organisasi dan pelaksanaan keputusan Musyawarah Korwil.
3.    Kepengurusan Korwil terdiri dari; 1 (satu) orang Ketua, 2 (dua) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara, dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Bendahara serta Biro-biro;
4.    Dalam menjalankan program kebijakan kepemimpinan Korwil, maka dibentuk Biro-biro yang berfungsi sebagai pembantu umum dalam menjalankan program kerja Organisasi. Diantaranya ialah :
a.    Biro Pendidikan, Pelatihan dan Pengkaderan;
b.    Biro Pemberdayaan Perempuan;
c.    Biro Seni dan Budaya;
d.    Biro kelembagaan Ekonomi;
e.    Biro Bantuan Hukum Masyarakat;
f.    Biro Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga;
g.    Biro Kepemudaan dan Olah Raga;
h.    Biro Pembinaan Mental dan Spiritual.

Pasal 25;
Pimpinan Gardu

1.    Pimpinan Gardu (PG) adalah kepengurusan organisasi ditingkat kelurahan;
2.    Pimpinan Gardu dapat dibentuk jika suatu kelurahan terdapat sekurang-kurangnya 100 orang anggota;
3.    Dalam suatu kelurahan dapat dibentuk lebih dari satu Gardu jika keadaan daerah dan penduduknya memerlukan;
4.    Permintaan pembentukan Gardu diajukan oleh Panitia Pembentukan Gardu di suatu kelurahan dan disahkan oleh Pengurus Pusat setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan;
5.    Pimpinan Gardu terdiri dari; 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan dibantu oleh seksi-seksi yang dibentuk oleh Pimpinan Gardu.

Pasal 26;
Dewan Pembina Pusat

1.    Dewan Pembina Pusat bertugas memberikan usul, saran, masukan dan pertimbangan strategis kepada Pimpinan Pusat dalam melaksanakan kebijakan organisasi;
2.    Dewan Pembina Pusat terdiri dari seorang Ketua dan 9 (sembilan) orang anggota;
3.    Dewan Pembina Pusat dibentuk lewat musyawarah Besar FBR berdasarkan kesepakatan Forum;

Pasal 27;
Dewan Penasehat Pusat

1.    Dewan Penasehat Pusat bertugas memberikan usul, saran, masukan dan pertimbangan teknis kepada Pimpinan Pusat dalam melaksanakan kebijakan organisasi;
2.    Dewan Penasehat Pusat terdiri dari seorang Ketua dan 9 (sembilan) orang anggota;
3.    Dewan Penasehat Pusat dibentuk lewat musyawarah Besar FBR berdasarkan kesepakatan Forum.

Pasal 27;
Dewan Penasehat Korwil

1.    Dewan Penasehat Korwil bertugas memberikan usul, saran, masukan dan pertimbangan kepada Pimpinan Korwil dalam melaksanakan kebijakan organisasi;
2.    Dewan Penasehat Korwil terdiri dari seorang Ketua dan 4 (empat) orang anggota;
3.    Dewan Penasehat Korwil dibentuk lewat musyawarah Korwil berdasarkan kesepakatan Forum.

Pasal 27;
Dewan Penasehat Gardu

1.    Dewan Penasehat Gardu bertugas memberikan usul, saran, masukan dan pertimbangan kepada Pimpinan Gardu dalam melaksanakan kebijakan organisasi;
2.    Dewan Penasehat Gardu terdiri dari seorang Ketua dan 2 (dua) orang anggota;
3.    Dewan Penasehat Gardu dibentuk lewat musyawarah Gardu berdasarkan kesepakatan Forum.

Pasal 28;
Syarat Menjadi Pimpinan Pusat

1.    Untuk menjadi Pimpinan Pusat, seseorang calon harus sudah aktif menjadi anggota FBR sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan;
2.    Keanggotaan yang dimaksud dalam pasal ini adalah sebagaimana yang termaktub dalam BAB VI Pasal 13 Huruf (a) Anggaran Dasar dan BAB II Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga;
3.    Anggota Luar Biasa dan anggota kehormatan tidak diperkenankan menjadi pengurus.

Pasal 29;
Syarat Menjadi Pimpinan Korwil
1.    Untuk menjadi Pimpinan Korwil, seseorang calon harus sudah aktif menjadi anggota FBR sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan;
2.    Keanggotaan yang dimaksud dalam pasal ini adalah sebagaimana yang termaktub dalam BAB VI Pasal 13 Huruf (a) Anggaran Dasar dan BAB II Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga;
3.    Anggota Luar Biasa dan anggota kehormatan tidak diperkenankan menjadi pengurus.

Pasal 30;
Syarat Menjadi Pimpinan Gardu

1.    Untuk Menjadi Pimpinan Gardu, seseorang calon harus sudah aktif menjadi anggota FBR sekurang-kurangnya selama 2 (dua) bulan;
2.    Keanggotaan yang dimaksud dalam pasal ini adalah sebagaimana yang termaktub dalam BAB VI Pasal 13 Huruf (a) Anggaran Dasar dan BAB II Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga;
3.    Anggota Luar Biasa dan anggota kehormatan tidak diperkenankan menjadi pengurus.

Pasal 31;
Pemilihan Pimpinan Pusat

1.    Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dipilih oleh Musyawarah Besar;
2.    Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dipilih secara langsung, bebas dan rahasia;
3.    Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal terpilih bertugas melengkapi susunan Pimpinan Pusat.

Pasal 32;
Pemilihan Pimpinan Korwil

1.    Ketua dan Sekretaris dipilih oleh Musyawarah Korwil;
2.    Ketua dan Sekretaris Korwil dipilih secara langsung, bebas dan rahasia;
3.    Ketua dan Sekretaris Korwil terpilih bertugas melengkapi susunan Pimpinan Korwil.

Pasal 33;
Pemilihan Pimpinan Gardu

1.    Ketua dan Sekretaris Pengurus Gardu dipilih oleh Musyawarah Gardu;
2.    Ketua dan Sekretaris Gardu dipilih secara langsung, bebas dan rahasia;
3.    Ketua dan Sekretaris Gardu terpilih bertugas melengkapi susunan Pimpinan Gardu.
 
BAB VII
PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 34;

1.    Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, maka jabatan Ketua Umum diisi oleh Wakil Ketua Umum yang ditetapkan dalam rapat pleno Pimpinan Pusat sebagai pejabat sementara (PJs) Ketua Umum;
2.    Apabila Ketua Umum berhalangan tugas sementara, maka fungsi dan wewenang Ketua Umum akan digantikan oleh Wakil Ketua Umum;
3.    Apabila terjadi pergeseran jabatan Ketua Umum sebelum diadakannya musyawarah besar, maka jabatan Ketua Umum akan digantikan oleh Wakil Ketua Umum sebagai PJs Ketua Umum.

Pasal 35;

1.    Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua Korwil, maka jabatan Ketua Korwil diisi oleh Wakil Ketua Korwil yang ditetapkan dalam rapat pleno Pimpinan Korwil sebagai pejabat sementara (PJs) Ketua Korwil;
2.    Apabila Ketua Korwil berhalangan tugas sementara, maka fungsi dan wewenang Ketua Korwil akan digantikan oleh Wakil Ketua Korwil;
3.    Apabila terjadi pergeseran jabatan Ketua Korwil sebelum diadakannya musyawarah Korwil, maka jabatan Ketua Korwil akan digantikan oleh Wakil Ketua Korwil sebagai PJs Ketua Korwil.

Pasal 36;

1.    Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua Gardu, maka jabatan Ketua Gardu diisi oleh Wakil Ketua Gardu yang ditetapkan dalam rapat pleno Pimpinan Gardu sebagai pejabat sementara (PJs) Ketua Gardu;
2.    Apabila Ketua Gardu berhalangan tugas sementara, maka fungsi dan wewenang Ketua Gardu akan digantikan oleh Wakil Ketua Gardu;
3.    Apabila terjadi pergeseran jabatan Ketua Gardu sebelum diadakannya musyawarah Gardu, maka jabatan Ketua Gardu akan digantikan oleh Wakil Ketua Gardu sebagai PJs Ketua Gardu.

 
BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 37;

Keuangan FBR diperoleh dari sumber-sumber dana dilingkungan masyarakat Betawi dan sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat;
Sumber dana dilingkungan masyarakat Betawi didapat dari:
1.    Uang Pendaftaran;
2.    Uang Iuran Bulanan dan Infaq anggota;
3.    Sumbangan dari masyarakat Betawi dan simpatisan;
Usaha-usaha yang halal.
4.    Kekayaan organisasi dan perangkatnya berupa dana, inventaris kantor, gedung, tanah dan lain-lain harus dicatatkan dalam kekayaan organisasi.

 
BAB IX
PERUBAHAN

Pasal 38;

1.    Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Keputusan Musyawarah Besar yang sah dan dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Gardu yang sah dan disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah;
2.    Dalam hal Musyawarah Besar yang dimaksud ayat (a) ini tidak dapat diadakan karena tidak mencapai quorum, maka ditunda untuk beberapa saat lamanya dan selanjutnya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sama, Musyawarah Besar dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yang sah;
3.    Ketentuan dalam huruf (a) dan (b) Pasal ini berlaku pula untuk Anggaran Dasar.

 
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 39;

1.    Forum Betawi Rempug hanya bisa dibubarkan melalui kesepakatan Musyawarah besar;
2.    Apabila Forum Betawi Rempug dibubarkan, maka segala kekayaan diserahkan kepada organisasi atau badan amal yang sepaham;
3.    Ketentuan dalam Pasal 28 berlaku pula untuk pembubaran.
 
BAB XI
PENUTUP

Pasal 40;

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan diatur selanjutnya dalam keputusan-keputusan Pengurus Pusat.

Pasal 41;

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Cisarua Jawa Barat
Pada Tanggal : 15 Dzul Hijjah 1422 H
28 Februari 2002 M

2 komentar:

  1. terimakasih berkat blog ini memudahkan skripsi saya untuk mendapatkan data fbr tanpa meminta data ke fbr pusat

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum nyak/babe/mpo ane Abang FBR
    mohon maaf sebelumnya ... Ada hal yg saya ingin tanya kan perihal anggota FBR jujur sy bukan anggota FBR tp sy mendukung adanya FBR dgn kegiatan yg positif
    Namun sebagai anak Betawi ada hal yg mengganjal di hati saya, perihal anggota FBR yg memungut dana/pungli dr para pedagang kaki lima tanpa adanya kejelasan untuk apa dana tersebut di mintav... Setahu saya FBR berazaskan islamiah .... Berlandaskan al'quran, assunnah, Pancasila dan UUD 45 ... Tolong untuk pengurus FBR tolong di pantau anggota nya .... Saya sebagai anak Betawi merasa malu terlihat seperti preman
    Terima kasih

    BalasHapus